Tugas dan fungsi Kantor_Staf_Presiden_Republik_Indonesia

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas (keutamaan) nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
  2. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  3. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  4. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  5. pengelolaan isu-isu strategis;
  6. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  7. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  8. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.